Kahijinews – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri pada jabatan sipil, batas usia pensiun, hingga penguatan fungsi dan pengawasan institusi kepolisian.
Salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 28A yang mengatur anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian selama berkaitan dengan fungsi kepolisian. Penempatan tersebut dapat dilakukan di kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang keamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum, atas permintaan instansi terkait maupun berdasarkan penugasan Presiden.
Revisi UU juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri. Tamtama dan bintara kini memiliki usia pensiun paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia maksimal 60 tahun. Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang hingga satu tahun sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, anggota yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dapat memperoleh perpanjangan masa dinas paling lama satu tahun.
Perubahan lainnya memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan. Di bidang tugas, Polri juga mendapat mandat tambahan untuk menangani tindak pidana siber melalui koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, serta memperkuat perlindungan terhadap objek vital nasional.
Dalam aspek pengawasan, undang-undang baru menegaskan pelaksanaan tugas kepolisian harus berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Regulasi tersebut juga mendorong pemanfaatan teknologi seperti kamera tubuh (body worn camera), CCTV, kecerdasan buatan, dan sistem pengaduan masyarakat guna mendukung pengawasan internal serta modernisasi Polri.
Di sisi lain, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat, termasuk dalam menerima pengaduan masyarakat, memberikan masukan mengenai pendidikan kepolisian, serta mendukung pembangunan budaya integritas dan profesionalisme di tubuh Polri.

