Kahijinews – Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Pemberhentian tersebut akan dilakukan secara hormat sesuai mekanisme yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan segera menyelesaikan seluruh proses administrasi. Penerbitan Keppres menjadi tahapan resmi untuk mengakhiri masa jabatan Perry sebagai Gubernur BI.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Selama menjabat sebagai pejabat gubernur sementara, Destry akan menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Bank Indonesia hingga gubernur definitif ditetapkan.
Selanjutnya, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia kepada DPR untuk menjalani proses persetujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah memperoleh persetujuan DPR, calon tersebut akan dilantik sebagai Gubernur BI yang definitif.
Pemerintah memastikan proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak akan mengganggu stabilitas maupun pelaksanaan tugas bank sentral. Koordinasi antara Bank Indonesia dan pemerintah juga dipastikan tetap berjalan demi menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan perekonomian nasional selama masa transisi kepemimpinan.

