Bandung – Polda Jawa Barat menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Polisi mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan tilang online.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui bank,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Ibrahim menuturkan sistem e-TLE ini akan merekam setiap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas. Bagi pelanggar yang terekam, nantinya akan mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar nantinya akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-Tilang. Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda.
“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.
Dia menegaskan informasi pelanggaran hingga aturan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode bank bukan rekening. Pemberitahuan juga melalui SMS bukan WhatsApp.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat waspada akan modus penipuan pembayaran denda tilang. Masyarakat diminta mengabaikan apabila mendapat pesan WhatsApp terkait pembayaran tilang.
Sementara itu terkait kepemilikan kendaraan yang sudah berpindah tangan, penerima surat tilang bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilang.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli,” tuturnya.
(dir/dir)
dilansir dari https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6334538/waspada-modus-penipuan-bayar-denda-tilang-elektronik-di-jabar