Kahijinews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan terhadap layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) melalui sistem digital guna memastikan keselamatan penumpang dan kepatuhan operator angkutan umum. Sepanjang periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, sebanyak 1,7 juta perjalanan bus AKAP telah dipantau menggunakan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa digitalisasi pengawasan memungkinkan petugas memantau operasional angkutan umum secara lebih efektif, termasuk mendeteksi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.
Berdasarkan hasil pemantauan, tercatat 1.709.993 perjalanan bus AKAP berangkat dan 1.759.161 perjalanan tiba di terminal. Layanan tersebut mengangkut sekitar 22,77 juta penumpang yang berangkat serta 21,79 juta penumpang yang datang melalui Terminal Penumpang Tipe A.
Meski demikian, hasil pengawasan menunjukkan masih banyak pelanggaran administratif yang dilakukan operator. Dari perjalanan bus yang berangkat, sekitar 57,85 persen terindikasi melanggar ketentuan, sedangkan pada bus yang datang angkanya mencapai 57,47 persen.
Pelanggaran yang paling sering ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah habis, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku.
Kemenhub menilai temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pembinaan dan meningkatkan kepatuhan operator angkutan. Sejumlah perusahaan otobus yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran juga telah dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aan menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, seluruh operator diminta memastikan armada yang dioperasikan memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun administratif agar masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

