Kahijinews – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga tergabung dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Ketiga pelaku berinisial SI, NK, dan S ditangkap setelah sempat menjadi buronan selama lebih dari satu bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi kejahatan, mulai dari eksekutor hingga membawa kabur sepeda motor hasil curian. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada akhir April 2026.
Berbekal olah tempat kejadian perkara serta rekaman kamera pengawas (CCTV), penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku. Polisi kemudian menangkap SI di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya meringkus dua pelaku lainnya di Kecamatan Cikarang Utara pada 13 Juni 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, sebuah telepon seluler, tas, jaket, serta rekaman CCTV. Petugas juga menemukan benda menyerupai senjata api yang ternyata merupakan korek api berbentuk pistol. Benda itu digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban apabila aksi mereka diketahui.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan memasuki pekarangan rumah korban, lalu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T sebelum membawa kendaraan tersebut kabur. Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan tindak kriminal.

