Kahijinews – Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah ditemukan bukti bahwa ia menyalahgunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Pencopotan itu efektif sejak 23 Januari 2026, berdasarkan keputusan Pemerintah Kota Medan terkait pelanggaran disiplin berat yang dilakukannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, mengatakan bahwa penggunaan KKPD yang seharusnya untuk kebutuhan operasional pemerintahan itu justru dipakai oleh Almuqarrom untuk bermain judi online.
“Menurut pengakuannya saat pemeriksaan, KKPD itu digunakan untuk bermain judi online,” ujar Subhan.
Selain itu, dari keterangan Subhan yang juga dijadikan saksi dalam proses pemeriksaan internal, penyalahgunaan ini dilakukan terhitung sejak Agustus 2024 dan bukan hanya untuk judi online, Almuqarrom juga dilaporkan memakai fasilitas tersebut untuk membayar utang, menyewa rumah, dan kebutuhan pribadi sehari-hari.
Wali Kota Medan, Rico Waas, di sisi lain menyatakan bahwa temuan itu berasal dari audit internal Pemko Medan dan menjadi perhatian serius karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas keuangan daerah. Rico mengatakan hal ini juga akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah.
Akibat perbuatan tersebut, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat, dicopot dari jabatannya sebagai Camat, dan dialihkan menjadi staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun. Posisi Camat kini diisi sementara oleh Eva Lucia Simamora sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kasus ini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Inspektorat Kota Medan untuk memastikan semua rincian penyalahgunaan dana dan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai aturan disiplin ASN.

