Kahijinews – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Hal ini telah diungkapkan Kepala Kajari Bandung Irfan Wibowo kepada media dalam sesi konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, pada Rabu sore (10/12/2025).
Dijelaskan oleh kepala Kejari Kota Bandung Irfan, keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang, dengan meminta sejumlah proyek kepada OPD Kota Bandung. Kejari Kota Bandung pun mengantongi dua alat bukti dugaan korupsi tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus,” jelas Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo. Irfan juga menegaskan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
“Kedua tersangka sampai saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih memerlukan surat dari Kemendagri,” jelas Irfan.
Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Kejari Bandung memintai keterangan dari sekitar 75 orang saksi.
Sebelumnya juga penyidik sudah meminta keterangan dari Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung aktif Rendiana Awangga, terkait dugaan korupsi tersebut.

