Kahijinews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” – Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, pada Minggu (19/10/2025).
Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
Rizki mengatakan bahwa pemeriksaan LM dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB. “Surat (pemanggilan sebagai tersangka) sudah diterima yang bersangkutan pada Jumat (17/10) malam,” katanya.
Rizki juga mengungkapkan bahwa sejatinya Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, ia tidak membeberkan mengenai detail informasi terkait hal ini.
Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

