Bapenda Jawa Barat Kembali Gelar Program BBNKB II dengan Bebas Biaya
BANDUNG – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Bapenda Jawa Barat telah mengumumkan program Bebas Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) yang akan berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Program ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jabar, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini tanpa perlu membayar biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
Pada dasarnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak yang harus dibayarkan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian dua pihak, perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Namun, dalam program BBNKB II yang diselenggarakan oleh Bapenda Jabar ini, masyarakat akan mendapatkan keuntungan berupa pembebasan biaya pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat.
Meskipun biaya BBNKB II untuk tahun 2023 di Jawa Barat ditiadakan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan untuk membayar biaya lainnya seperti TNKB, BPKB, STNK, dan SWDKLLJ. Namun, manfaat dari program ini sangat beragam dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh setelah melakukan BBNKB II antara lain adalah terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, kemudahan dalam persyaratan administrasi pembayaran PKB, pemanfaatan berbagai layanan Samsat yang memudahkan, kemudahan dalam klaim asuransi kecelakaan, serta mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. Tidak hanya itu, dengan memanfaatkan program ini, masyarakat juga turut berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.
Bagi masyarakat yang berminat untuk memanfaatkan program BBNKB II ini, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Antara lain, pemilik kendaraan diharuskan menyediakan dokumen-dokumen seperti STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, serta bukti pengalihan kepemilikan. Selain itu, kendaraan juga harus dihadirkan di Samsat untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Semua berkas yang diperlukan juga harus disertakan dengan fotokopi.
Program pembebasan BBNKB II tahun 2023 ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya, serta badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa di Jawa Barat.
Mekanisme pembayaran BBNKB II melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti. Pertama, wajib pajak harus mengambil dokumen arsip di Depo Arsip, melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, dan menyerahkan persyaratan serta dokumen yang diperlukan di loket pendaftaran. Selanjutnya, petugas Samsat akan menentukan besaran pajak, BBNKB 0%, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB. Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran, menerima SKKP/SKPD yang diregistrasi, dan mendapatkan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan. Terakhir, wajib pajak dapat mengambil TNKB baru di Workshop TNKB.
Dengan adanya program BBNKB II ini, diharapkan pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan dan kemudahan dalam proses bea balik nama kendaraan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memastikan legalitas kendaraan Anda dan berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat.