Kahijinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan memanggil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali informasi terkait kemungkinan adanya aliran dana dari pihak swasta, bernama Sarjan, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan detail jumlah uang maupun bukti yang mengarah langsung kepada Ono. Fokus KPK masih pada pendalaman mengapa dana dari Sarjan bisa sampai kepada individu yang bersangkutan. Usai menjalani pemeriksaan, Ono mengakui bahwa dirinya ditanya oleh penyidik soal aliran dana tersebut, termasuk mengenai perannya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat. Ia menyebut penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan seputar posisi dan tugasnya di partai politik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan yang diduga memberikan suap kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk memenangkan proyek tertentu.
Total dugaan uang ijon yang diserahkan kepada Ade dan HM Kunang mencapai hampir Rp9,5 miliar. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain juga masih berlangsung seiring KPK mengusut lebih jauh dugaan keterlibatan jaringan pemberi dan penerima suap dalam skandal ini.

