Kahijinews – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil menangkap konten kreator Adimas Firdaus atau yang dikenal Resbob. Youtuber ini viral karena ucapan rasisnya hingga membuat rumahnya digeruduk massa, bahkan dilaporkan ke polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan informasi penangkapan Resbob tersebut. Menurutnya, Resbob ditangkap saat hendak berpindah lokasi ke luar daerah.
“Benar, Resbob telah ditangkap di Jawa Tengah ketika yang bersangkutan akan berpindah tempat,” ujarnya saat dihubungi melalui WA Senin (15/12/2025).
Hendra menjelaskan, saat ini Resbob tengah dalam perjalanan menuju Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penjemputan dan pengawalan dilakukan langsung oleh penyidik Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jabar.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dibawa oleh penyidik Ditssiber Polda Jabar melalui Bandara Soekarno-Hatta, selanjutnya akan dibawa ke Polda Jawa Barat,” ungkapnya.
Hendra menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polda Jabar juga memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah menjelaskan, Resbob ditangkap saat tengah bersembunyi di pendopo di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Ini kita tangkapnya tadi di desa, ada di desa ya tidak di rumah, ada di seperti pendopo saat berupaya untuk bersembunyi. Ada 2 orang yang membantu ya, saat ini masih kita dalami untuk kita lakukan pemeriksaan, dalam proses pemeriksaan,” kata Resza.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak mempengaruhi orang sehingga menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, termasuk suku, dengan ancaman penjara 6 tahun.

