
(Foto: Rilis Humas Jabar)
Jawa Barat, kahijinews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan, kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang dan berlaku tanpa batasan jumlah tahun.
Program pemprov Jabar ini membebaskan tunggakan pokok dan denda kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Namun Dedi Mulyadi menjelaskan, masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret – 6 Juni 2025. Adapun yang harus dibayarkan adalah pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” kata Dedi, Selasa (28/3/2025) dikutip dari jabarprov.go.id.
Dedi juga mengingatkan pentingnya peran pajak kendaraan dalam pembangunan insfrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu kata Dedi, setelah penghapusan berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi. Ia menegaskan agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membereskan tunggakan-tunggakan pajak kendaraannya.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajiban pajak serta menertibkan dsta kepemilikan kendaraan.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” ujar Dedi Taufik.
“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKP tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Untuk lebih memudahkan masyarakat, Pemprov Jabar memberikan pilihan berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.