
Emas Batangan Antam (Foto: Dok. PT Antam)
Jakarta, kahijinews.com – Awal Maret 2025 masyarakat dihebohkan dengan isu peredaran 109 ton emas palsu PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam). Isu terebut berkaitan dengan kasus korupsi tata kelola komoditas emas sebesar 109 ton untuk periode 2010-2022 yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) tahun 2024 lalu.
Dalam kasus tersebut, Kejagung mendakwa 6 orang mantan pejabat Antam yang merugikan negara sebesar Rp3,31 triliun. Enam orang mantan pejabat tersebut meliputi, Vice President (VC) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008-2011 Tutik Kustiningsing, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Martimbang.
Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan.
Sementara itu, isu yang kembali disorot berkaitan dengan viralnya narasi beredarnya 109 ton emas Antam palsu adalah pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi pada 29 Mei 2024. Kuntadi mengatakan, sebanyak 109 ton emas yang di cetak dengan logo Antam palsu beredar di pasar sejak 2010-2022, bersamaan dengan emas logam mulia Antam resmi.
“Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya berlipat-lipat,” kata Kuntadi, dikutip dari IDN Times.
Baca Juga Pemerintah Turunkan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran, Diskon Capai 20%
Lalu benarkah emas yang beredar di masyarakat adalah emas palsu? Ini faktanya!
Pada 3 Juni 2024 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa 109 ton emas yang diedarkan terdakwa merupakan emas asli hanya saja tidak diproduksi Antam, tapi dicetak dengan logo Antam yang tidak resmi atau ilegal.
“Emasnya ya asli, perolehan emasnya yang ilegal,”ujar Ketut.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan klarifikasi dari Direktur Utama Antam, Nicholas D. Kanter pada 3 Mei 2024 lalu. Saat itu Niko mengatakan bahwa informasi itu sudah diluruskan oleh Kapuspen Kejaksaan Agung.
“Ini perlu kami jelaskan bahwa pemalsuan emas yang dikatakan sebesar 109 ton ini sebenarnya sudah diklarifikasi oleh Kapuspen Kejaksaan. Alhamdulillah kami menjelaskan kepada beliau bahwa ini bukan pemalsuan emas,” kata dia dalam RDP dengan Komisi VII DRP RI, Jakarta, Senin 3 Mei 2024.
“Jadi, emas yang diproses di Antam, tidak ada emas palsu, dan ini Alhamdulillah sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nico.
Niko juga menegaskan, bahwa yang beredar bukan emas palsu, namun ada beberapa isu terkait branding atau lisensi yang dinilai oleh Kejaksaan sebagai hal yang merugikan. Itu karena proses pencetakan emas di Antam tidak dikenakan biaya branding, meskipun pencetakan tersebut meningkatkan nilai jual emas tersebut.
Jadi dengan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa isu mengenai peredaran 109 ton emas Antam palsu yang kembali viral tersebut tidak benar.
Namun, Antam memahami kekhawatiran masyarakat atas isu tersebut. Oleh karena itu, masyarakat bisa melaporkan kekhawatirannya terhadap keaslian produk Antam melalui WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1888-888.