
(Foto: dok. Pertamina)
Jakarta, kahijinews,com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta baru soal kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Sebelumnya, atas kasus tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp193,7 triliun. Namun menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, ternyata angka tersebut bukanlah jumlah total melainkan satu tahun. Ia meminta publik untuk menghitung sendiri total kerugian selama lima tahun. Diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut berlangsung dari tahun 2018 hingga tahun 2023.
“Rp190 triliun itu satu tahun, itu saja. Jadi pelaksanaannya ini lima tahun. Dari 2018 sampai 2023. Lima tahun. Silakan saja hitung berapa,” kata Burhanuddin, kepada wartawan, dikutip dari merdeka.com, Kamis (27/2/2025).
Jadi pada tahun 2023, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, yang berasal dari 5 bagian komponen. Pada komponen pertama, mencakup kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun serta kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun. Adapun kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Jika dihitung secara kasar dan pola yang sama terjadi berulang, maka kerugian negara mulai tahun 2018 hingga tahun 2023 mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp968,5 triliun hampir mendekati angka Rp1 kuadrilium.
Namun demikian, ini masih angka perkiraan masih bersifat sementara dan dapat berubah karena para aparat penegak hukum masih melangsungkan investigasi lebih lanjut.