Pemeriksaan Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Jakarta, 5 Juli 2023 – Bareskrim Polri, melalui Dittipidum, telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 3 Juli 2023 yang lalu. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hasil dari pemeriksaan ini telah menimbulkan keputusan untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Dari gelar perkara yang telah dilakukan, perkara ini dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, pada Selasa, 4 Juli 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Djuhandhani juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk saksi, ahli, dan terlapor. Melalui pemeriksaan tersebut, Bareskrim Polri memiliki keyakinan bahwa terdapat dugaan pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
“Dalam proses ini, kami telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor. Hasil dari pemeriksaan ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa terdapat perbuatan pidana. Selanjutnya, kami akan melengkapi alat bukti yang diperlukan,” tambahnya.
Pada Senin yang lalu, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Setelah pemeriksaan, Panji Gumilang mengungkapkan bahwa ia dimintai keterangan mengenai berbagai hal, termasuk riwayat hidupnya, dengan total sekitar 30 pertanyaan.
Kasus dugaan penistaan agama ini telah menarik perhatian publik. Pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini dan melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk proses selanjutnya. Pondok Pesantren Al Zaytun juga diharapkan memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini.
Dugaan penistaan agama adalah kasus serius yang perlu ditangani dengan cermat dan profesional. Bareskrim Polri akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan keadilan ditegakkan.