Bandung– Dua pria yang teridentifikasi dengan inisial DS dan UI ditangkap oleh kepolisian setelah melakukan aksi mengancam dengan menggunakan pedang samurai di Kabupaten Bandung. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 24 Mei 2023, di Taman Kopo Indah (TKI), dan videonya viral di media sosial beberapa pekan setelah kejadian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, DS dan UI awalnya tengah mengonsumsi minuman keras di siang hari. Mereka kemudian terinspirasi oleh pedang samurai yang baru mereka beli dan memutuskan untuk menakut-nakuti warga sekitar. Dengan naik motor, mereka berdua mengarahkan perjalanan ke arah TKI.
Saat berada di daerah TKI, aksi DS dan UI menarik perhatian Aiptu Deni Suherlan, petugas kepolisian dari Polsek Margaasih. Aiptu Deni merasa perlu memberikan teguran kepada DS dan UI yang sedang berkendara sambil mengacungkan pedang samurai. Namun, teguran tersebut justru membuat DS dan UI merasa tersinggung dan menantang Aiptu Deni untuk berduel dengan pedang samurai yang mereka pegang.
Warga sekitar segera merekam aksi berbahaya tersebut menggunakan telepon genggam mereka. Tidak lama kemudian, tim kepolisian dari Polsek Margaasih tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan DS dan UI tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Margaasih untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini semakin mendapatkan perhatian setelah video aksi DS dan UI menantang Aiptu Deni dengan pedang samurai viral di media sosial. Netizen pun menanyakan lokasi dan kronologi peristiwa tersebut. Sebagai respons, Mapolresta Bandung mengeluarkan rilis kasus pada Kamis, 22 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, dalam rilisnya mengungkapkan bahwa DS dan UI dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan juga dikenakan Pasal 212 KUHP. Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (Fm)
sumber: PRFM