Kahijinews – Komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang melibatkan seorang petugas keamanan (satpam) yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Tersangka berinisial SMS (28) tak berkutik saat diringkus petugas dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penangkapan tersangka sebelumnya berinisial FP. Dari keterangan FP, polisi mencium adanya keterlibatan SMS sebagai salah satu rantai distribusi barang haram tersebut.
“Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran ganja di mana pengedarnya merupakan seorang petugas keamanan yang berdinas di Pemkot Cimahi. Pengungkapan ini berangkat dari penangkapan tersangka FP yang kemudian kami kembangkan hingga mengarah kepada SMS,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 10,92 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, SMS diketahui mendapatkan pasokan ganja melalui transaksi daring (online) di media sosial.
Kepolisian saat ini tengah memburu pemilik akun media sosial tersebut yang diduga kuat sebagai pemasok utama. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka di wilayah hukum Polres Cimahi dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau pertemuan langsung.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa motif utama tersangka adalah faktor ekonomi. SMS mengaku tergiur menjadi pengedar karena imbalan uang sebesar Rp5 juta setiap kali menerima paket barang. Selain keuntungan uang, tersangka juga mendapatkan bonus ganja untuk dikonsumsi secara pribadi.
“Tersangka mengaku awalnya hanya mengonsumsi sendiri, namun seiring waktu tergiur untuk menjual kembali karena alasan ekonomi dan ingin mendapatkan barang secara gratis,” tambah Kapolres.
Atas tindakan ilegalnya, SMS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras dari Polres Cimahi bahwa siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba, terlepas dari latar belakang profesinya, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

