
(Foto: Diskominfo Kota Bandung)
Bandung, kahijinews.com – Pemerintah Kota Bandung berupaya ciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman di Kota Bandung. Langkah strategis yang dilakukan adalah rencana pemberian intensif berupa diskon pajak bagi tempat makan yang sepenuhnya menerapkan kebijakan tanpa asap rokok.
Dilansir dari jabarprov.go.id, Walli Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, rencana tersebut kini sedang dikaji. Farhan pun menegaskan komitmen Pemkot Bandng dalam menjaga dan memperkuat KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Bandung.
Upaya regulasi kawasan tanpa rokok di Bandung tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2017 hingga lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) pada tahun 2021.
“Pemimpin sekarang tidak bisa hanya mengandalkan otoritas. Saya harus memberi contoh. Kalau saya melarang merokok di tempat umum, saya sendiri juga harus konsisten,” kata Farhan sdalam sesi diskusi yang digelar di Green & Beans Cafe, Jalan Bahureksa , Rabu (4/6/2025) malam.
Kegiatan diskusi tersebut dihadiri oleh dr. Ahyani Raksanagara selaku Ahli Kesehatan Masyarakat sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, serta Perwakilan Green & Beans Cafe.
Diskusi berlansung hangat dan inspiratif mangangkat isu seputar gaya hidup sehat, tantangan regulasi KTR, dan strategi kolaboratif dalam mengurangi angka perokok di kota.
“Bandung bisa jadi pelopor kota sehat di Indonesia. Tapi semua itu dimulai dari langkah kecil dan konsistensi,” ucap Farhan.
Sementara itu, menurut Ahyani regulasi harus dibarengi pengawasan dan artisipasi masyarakat atau berbasis kolaborasi dengan kesadaran bersama.
“Kawasan tanpa rokok itu mengunci lokasi, bukan orangnya. Jadi, penting memastikan semua institusi mendukung, dari sekolah hingga angkutan umum,” jelas Ahyani.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan menolak normalisasi rokok, terutama di ruang publik. Menurutnya edukasi yang efektif harus langsung dari orang yang bersangkutan, bukan hanya larangan tapi contoh nyata dan lingkungan yang mendukung.