Kahijinews – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu.
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana ditetapkan tersangka),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada hari Senin (22/12/2025).
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (17/12/2025) dan dituangkan dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, juga mengaku telah menerima surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Bareskrim Polri.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

