
(Foto: Rizky AM/detikcom)
Bogor, kahijinews.com – Keresahan masyarakat terhadap keaslian produk minyak goreng dengan merek MinyaKita kini menemukan jawaban. Polisi telah menetapkan tersangka berinisial TRM di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena diduga mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng bermerek MinyaKita tersebut. Dengan modus yang dilancarkannya, tersangka bisa meraup untung hingga Rp600 juta per bulan.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila mengatakan, jenis minyak yang digunakan tersangka adalah minyak curah. Ia juga menyebut, saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait apakah ada pengoplosan atau tidak.
“Perbuatan tersangka ini dengan rangkaian modus operandinya per bulannya bisa meraup keuntungan Rp600 juta per bulan,” kata Kompol Rizka, dikutip dari detik.com, Senin (10/3/2025).
“Sementara ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut, tetapi informasi awal minyak tersebut memang berasal dari minyak curah. Berkaitan dengan oplosan kita masih pendalaman,” tambahnya.
Untuk sementara tindak pidana yang dijerat kepada TRM adalah perlindungan konsumen. Namun penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlanjut.
Kompol Riza juga menjelaskan siasat licik tersangka yang mengemas ulang dan mengurangi takaran minyak goreng dengan merek MinyaKita. Awalnya, tersangka TRM membeli minyak curah dari berbagai tempat.
“Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulag atau di-repackaging, di-rebranding dengan label MinyakKita,” Jelasnya.
Selain mengemas ulang minyak curah, TRM juga memangkas isi minyak. Yang seharusnya berukuran 1 liter atau 1.000 ml, ia mengemasnya lebih sedikit menjadi sekitar 750-800 ml saja. Dalam sehari, pabrik itu mengemas 8 ton minyak menjadi 10.500 pak MinyaKita.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota seharusnya,” ujarnya.
Selain itu, ternyata pada minyak kemasan yang dibuat TRM tidak tercantum berat bersih dan label BPOM nya pun sudah tidak berlaku. Dengan terungkapnya produksi MinyaKita yang tidak sesuai edaran seharusnya, masyarakat diharapkan untuk cermat dalam memilih minyak produksi asli dan yang dikemas ulang.