
Ilustrasi pajak (Foto: Shutterstock)
Bandung, kahijinews.com – Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang menghapuskan denda dan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan pajak kendaraan yang semula berakhir pada 6 Juni, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat mendapatkan kesempatan lebih lama untuk menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif. Hal ini disampaikan oleh Badan Pendapatan Darrah (Bapenda) Jabar dalam keterangan di media sosial resminya, dikutip dari detikJabar, Kamis (27/3/2025).
“Hadiah Lebaran untuk warga Jabar diperpanjang sampai 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Jabar.
Namun Bapenda Jabar juga mengumumkan jika pelayanan kantor pajak libur sementara bertepatan dengan cuti Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Pelayanan Samsat Jawa Barat libur pada tanggal 28 Maret – 7 April. Pelayanan beroprasi kembali Selasa, 8 April. Namun pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dan Signal,” tutup keterangan Bapenda Jabar.
Antusias dan respon masyarakat Jabar terhadap program ini sangat besar, hal itu terlihat dari meningkatnya penerimaan pajak yang mengalami kenaikan yang signifikan.
Berdasarkan data, sejak program ini digulirkan pada 20 Maret hingga Rabu 26 Maret tercatat sudah ada 56.384 kendaraan bermotor membayar pajak dengan total penerimaan pajak mencapai Rp23,21 milyar.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini selama periode program pemutihan pajak berlangsung untuk meringankan biaya pajak yang tertunggak.