
Wali Kota Bandung M Farhan (Foto: Nur Khansa Ranawati/detikJabar)
Bandung, kahijinews.com – Minggu (15/6/2025), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan berbicara soal kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka yang melibatkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto.
Dilansir dari detik.com, Farhan menyebut telah menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dan untuk sementara waktu me-nonaktifkan Kadispora Kota Bandung untuk digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Soal korupsi, kita serahkan 100 persen kepada Kejaksaan Tinggi. Sementara itu, Kadispora kita non-aktifkan sementara,” kata Farhan, di Gor Lodaya Bandung (15/6/2025).
Farhan menunjuk Sekretaris Dispora Kota Bandung Sigit Iskandar untuk mengisi jabatan Kadispora Kota Bandung. Ia berharap proses penunjukkan Plt Kadispora dapat bergulir secepatnya sesuai rencana.
“Akan di-handle tugasnya Sekretaris Dispora. Saya harapkan sih besok (Senin 16/6), administrasinya sudah beres karena menunggu kesiapan dari Sekda (Sekretaris Daerah Kota Bandung), ungkap Farhan.
Farhan mengatakan, selepas proses pelaporan ke Provinsi Jawa Barat selesai dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri telah Diperoleh baru lah Plt Kadispora Kota Bandung dapat bertugas.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jabar menahan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) Jumat (13/6/2025) atas dugaan kasus korupsi dana hibah kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, kasus tersebut juga menyeret 3 tersangka lain yaitu, mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Keempat tersangka kini telah di tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.