
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, 28 Februari 2025. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat 10.965 buruh dan karyawan di empat perusahaan terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Sritex Tbk setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. (Foto: Antara/Mohammad Ayudha)
Kahijinews.com – Salah satu prusahaan tekstil terbesar di Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex resmi tutup mulai Sabtu 1 Maret 2025. Penghentian operasi perusahaan tersebut mengakibatkan lebih dari 10.000 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melansir dari berita Antara, Penutupan total PT Sritex terjadi karena perusahaan mengalami krisis keuangan yang semakin memburuk dan telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang, terkena gugatan hukum dan pada akhirnya ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 oktober 2024.
Pada bulan Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang keluar dalam putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg, dengan total tagihan sebesar Rp12,9 triliun. Permohonan ini telah diajukan oleh CV Prima Karya pada 19 April 2021.
Lalu kemudian kreditur menyetujui rencana perdamaian yang diajukan Sritex, lalu disahkan melaui putusan homologasi. Namun pada saat itu perusahaan gagal memenuhi kesepakatan di perjanjian tersebut yang tercatat untuk kurun waktu dua tahun. Sehingga terjadi pembatalan homologasi yang diajukan dan berujung pailit.
Menurut putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024, Sritex dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya kepada pemohon berdasarkan putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Adapun jumlah total karyawan dan pekerja yang terkena PHK yaitu mencapai 10.965 orang. Jumlah tersebut berasal dari para pekerja di empat perusahaan yang tergabung dalam Sritex Group, yaitu PT Britatex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, PT Sritex Sukoharjo dan PT Primayuda Boyolali. Gelombang PHK tersebut terjadi terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025.
Sementara itu, serikat pekerja PT Sritex meminta agar perusahan memenuhi hak-hak buruh yang terkena PHK. Hak yang mereka minta yakni pesangon dan uang jasa.
Sekertaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo, Andreas Sugiono mengatakan pasca terjadinya PHK , manajemen perusahaan berserta kurator akan memenuhi hak-hak para pekerja.
“Kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lain,” ujar Andreas, dikutip dari tempo.com.