
(Foto: dok. detik.com)
Bogor, kahijinews.com – Kawasan wisata Hibisc Fantasy di Puncak Bogor sudah mulai dibongkar dan disegel sejak, Kamis (6/3/2025). Namun masyarakat banyak yang bertanya apakah pemerintah memberikan ganti rugi?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan soal hubungan pemilik modal dalam bangunan kawasan Hibisc Fantasy dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ia pun menyebut dalam hal ini Pemrov Jabar melalui pihak PT Jaswita adalah sebagai penyelenggara.
“Bahwa perusahaan yang menyelenggarakan ini kan BUMD, dan yang menyelenggarakan itu anak perusahaan PT Jaswita. Apakah ada kaitannya dengan Pemprov? Kalau ada kaitan dengan Pemrov kalau begitu ada uang yang dipakai anak perusahaan untuk pembangunan ini, rugi dong para pemodalnya,” kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Jumat (7/3/2025), dikutip dari detik.com.
Menurut Dedi, jika dilihat dari aspek perizinan ternyata tidak ada kaitannya. Perusahaan harus menanggung resiko pembangunan yang disinyalir menjadi penyebab banjir yang terjadi di Puncak beberapa hari lalu.
Dedi juga menjelaskan mekanisme yang mungkin bisa dilakukan dalam hal ganti rugi, namun harus dilakukan sesuai kesepakatan perusahaan dengan pemodal sebelum pembangunan dilakukan.
“Itu urusan mereka perjanjiannya seperti apa, kan kita tidak tahu. Perjanjian perusahaan pengembang dengan para pemodal apakah apabila ada terjadi peristiwa misalnya bencana alam, kemudian kebakaran, aspek lainnya, itu menjadi tanggung jawab siapa. Saya belum tahu, direkturnya belum datang sampai sekarang,” ucap Dedi.
Diketahui pula fakta tentang perizinan pembangunan di kawasan wisata tersebut. Dari 35 bangunan yang ada di Hibisc Fantasy, ternyata hanya 14 bangunan saja yang diajukan perizinannya ke Pemkab Bogor. Maka dari itu Pemprov Jabar akan terus memitigasi indikasi-indikasi pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi.
“Hari ini yang bisa dilakukan oleh Pemprov Jabar adalah memitigasi apa saja pelanggaran yang dilakukan dari sisi aspek, sisi pembanguan,” ujarnya.
“Dari sini kan bisa terlihat bahwa PT yang mengelola area usaha ini hanya mengajukan 14 usaha bangunan ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penanaman Modal Satu Pintu,” pungkasnya.