Bandung – KONI Jabar (Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Barat) terus berupaya untuk memastikan kenyamanan dan meningkatkan prestasi para atlet, pelatih, ofisial, dan penggemar olahraga. Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di wilayah Jawa Barat, yang bertujuan untuk melindungi keselamatan para profesional olahraga di daerah tersebut.
Romi Erfianto, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, menyatakan bahwa kerjasama dengan KONI Jabar didasarkan pada Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-undang tersebut mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi para pelaku olahraga.
“Berdasarkan undang-undang tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan KONI Jabar untuk memastikan para atlet, pelatih, dan seluruh ekosistem olahraga di Jawa Barat mendapatkan perlindungan,” kata Romi setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di gedung KONI Jabar, Jalan Pajajaran, Bandung, pada Senin (26 Juni 2023).
Romi menjelaskan bahwa program perlindungan yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi asuransi kecelakaan kerja dan manfaat kematian. Kedua program tersebut diberikan terlebih dahulu untuk memberikan perlindungan bagi atlet, pelatih, dan ekosistem olahraga di Jabar terhadap risiko cedera atau kecelakaan saat berlatih atau bertanding.
“Program ini memberikan perlindungan mulai dari perjalanan menuju lokasi latihan, saat latihan, hingga kembali ke rumah, asrama, mess, atau hotel. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti cedera, kami pastikan akan memberikan penanganan medis karena tubuh atlet merupakan aset. Kami telah menyiapkan layanan di 546 rumah sakit di Jabar dan bekerja sama dengan 900 rumah sakit di seluruh Indonesia,” jelas Romi.
M. Budiana, Ketua Umum KONI Jabar, menyatakan bahwa seluruh atlet yang berpartisipasi dalam babak kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, yang berjumlah sekitar 1.600 orang, terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, setiap atlet dapat lebih fokus dalam berlatih dan bertanding untuk tampil sebaik mungkin selama babak kualifikasi dan lolos ke babak final PON XXI yang akan berlangsung pada tahun 2024 di Sumatera Utara dan Aceh.
“Selain 1.600 atlet dari babak kualifikasi PON XXI yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kami juga melibatkan pelatih, ofisial, dan pengurus, sehingga totalnya mencapai sekitar 2 ribu orang,” ujar Budiana.
Dengan jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para atlet merasa lebih aman dan nyaman. Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan kenyamanan yang lebih dalam mempersiapkan atlet tampil sebaik mungkin selama babak kualifikasi, dengan tujuan akhir meningkatkan jumlah atlet Jabar yang lolos ke PON XXI dan mencapai target Jabar Hattrick sebagai Juara Umum.
“Kami akan memberikan perlindungan hingga selesainya PON XXI. Ini berarti kerjasama ini akan berlanjut sampai PON XXI selesai, meskipun jumlah penerima manfaat kemungkinan akan berkurang sesuai dengan kuota atlet Jabar yang lolos. BPJS Ketenagakerjaan telah teruji dan terbukti secara signifikan dalam melindungi keselamatan atlet, pelatih, ofisial, dan seluruh komunitas olahraga di Jabar,” tegas Budiana.