
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat mencoblos di Lapas Sukamiskin (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung, 15 September 2025 — Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung yang pernah divonis dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Yana Mulyana menerima pembebasan bersyarat pada tanggal 14 Juni 2025. Program pembebasan bersyaratnya sudah diteken Kementerian Imipas sejak Mei 2025. Kakanwil Ditjenpas Jabar, Kusnali membenarkan informasi tersebut.
“Yana Mulyana bebas PB (Pembebasan besyarat) 14 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK.05.03 Tahun 2025, tertanggal 27 Mei 2025,” kata Kusnali (16/9/25), dikutip dari detik.com.
Kusnali mengatakan, setelah bebas bersyarat, Yana diwajibkan laporan diri secara berkala ke Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Masa percobaan berakhir pada 17 Oktober 2027.
“Masa percobaan berakhir 17 Oktober 2027,” ucapnya.
Yana Mulyana ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 14 April 2023 terkait proyek pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City.
Majelis Hakim Tipikor Bandung memberikan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Yana juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp435 juta ditambah valuta asing dan mata uang asing lain.
Sementara itu, bebasnya Yana Mulyana terpantau dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung Didi Ruswandi di Instagram. Didi nampak berfoto bersama beberapa orang, termasuk Yana Mulyana, dalam unggahan video yang diberi judul ‘reuni mantan camat’.
“Saya sebagai ‘mantan Camat Wetland’ dan ‘mantan Camat Kanhay’ hadir juga dong…,” tulis d
Didi Riswandi sambil menyertakan emoji tertawa dalam unggahannya, Minggu (14/9/25.