Kahijinews – Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah polisi menggagalkan praktik pembuatan dan peredaran uang palsu. Dua tersangka, seorang ibu dan anak, berhasil ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Polsek Leles, AKP Agus Kustanto. Kasus ini mengungkap praktik ilegal ini terjadi di rumah mereka di kawasan Leles.
Menurut informasi yang diambil dari prfmnews.id pada Minggu, 13 Agustus 2023, praktik ilegal ini tidak hanya melibatkan pembuatan uang palsu, tetapi juga peredaran dengan modus belanja. Polisi berhasil mendeteksi modus ini setelah melakukan pengembangan dari seorang tersangka yang tertangkap saat berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.
Hasil interogasi terhadap tersangka pertama membawa petugas kepada dua pelaku lain yang ternyata merupakan ibu dan anak, berinisial R dan U. Keduanya berhasil ditangkap di Kecamatan Leles.
Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan bukti kuat terkait praktik ilegal ini. Ditemukan alat pembuatan uang palsu serta cetakan uang palsu pecahan Rp20 ribu sebanyak 88 lembar, Rp100 ribu sebanyak 16 lembar, dan Rp10 ribu sebanyak 20 lembar. Selain itu, terdapat juga sejumlah pecahan uang yang masih dalam proses pembuatan sebanyak 116 lembar.
AKP Agus Kustanto menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan sindikat yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di wilayah Garut.
Tindakan tegas polisi dalam menghadapi kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu memiliki dampak serius terhadap perekonomian dan stabilitas keuangan suatu daerah. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik ilegal serupa di masa depan.
#F