Kahijinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo (SDW) berisiko menciptakan tindakan korupsi oleh perangkat desa yang terpilih.
“Praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi risiko korupsi di kemudian hari,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026).
Asep menjelaskan potensi tersebut dapat terjadi karena aparatur pemerintahan desa yang menjabat karena diperas oleh Sudewo kemudian hanya memikirkan balik modal.
“Setelah menjabat, para aparatur pemerintahan desa ini bukan lagi memikirkan bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, tetapi justru bagaimana mengembalikan sejumlah uang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan penegakan hukum dugaan pemerasan yang melibatkan Sudewo menjadi penting.
“Karena tidak hanya menindak pelaku, tetapi sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, dia memandang penindakan kasus tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta mengembalikan kepercayaan pubik terhadap sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

