
Pusat Judi ala Kasino Berkedok Lapangan Futsal di Bandung Beromzet Hampir Rp3 Miliar(Foto: JPNN.COM)
Bandung, kahijinews.com – Polda Jawa Barat terus melakukan pendalaman atas pengungkapan keberadaan sebuah markas judi yang berkedok tempat rental lapangan futsal di Kota Bandung. Sebuah tempat di Jalan Kosambi atau Ahmad Yani Bandung tersebut ternyata menjalankan bisnis terlarang termasuk ada di dalamnya yaitu mesin kasino.
Dilansir dari msn.com, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pada penggerebekan, manajemen tempat tersebut menawarkan dua tempat untuk pengunjung yang ingin bermain, ada yang reguler dengan deposit uang Rp300 ribu dan VIP untuk pemodal besar nominal di atas Rp3 juta.
“Kami mendapatkan benar ada ruangan yang bersifat umum, ruang biasa didapatkan beberapa pulun orang terlibat perjudian bacarat, di ruangan lain ada VIP dengan enam pemain. Ruang VIP ini untuk pemodal besar,” kata Rudi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi konvensional di Bandung, Rabu (18/6/2025).
“Ini baru tiga hari lalu beroperasi. Pertanyaannya, kok berani sekali? Kami tidak memberi ruang yang panjang dan langsung melakukan penegakan hukum,” imbuh Rudi.
Polisi juga menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 63 yang diamankan pada Selasa (17/6/2025), yang diantaranya adalah penyelenggara judi inisial HP dan CW, 18 pemain dan satu kelompok, operator perjudian seperti kasir dan pemain kartu.
Rudi menyebut, dalam tiga hari beroperasi, tempat judi ala kasino itu beromzet hingga Rp3 miliar. Diamankan dari tempat tersebut sejumlah uang tunai sebesar Rp359 juta dan uang di rekening yang jumlahnya Rp2,7 miliar.
Rudi juga mengatakan, peralatan yang ada di tempat tersebut dibuat secara profesional dan masuk sebagai kategori mewah.
“Peralatan perjudian bukan dibuat di sini, cukup bagus kualitasnya, ini import dari China dan dibeli secara online. Masih baru, kualitasnya cukup baik,” ungkap Rudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Subsider Pasal 303 jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.