Kahijinews – Lucky Hakim, mantan Wakil Bupati Indramayu, diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Penyidikan tersebut dilakukan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Lucky Hakim menjelaskan bahwa dia pernah dua kali mengunjungi Ponpes Al Zaytun dan bertemu langsung dengan Panji Gumilang. Kunjungan pertamanya terjadi pada 29 Juli 2022 sebagai tamu undangan dan wakil kepala daerah. Kunjungan tersebut dilakukan atas permohonan dari Lucky Hakim Center, lembaga milik Lucky Hakim yang ingin menjalin silaturahmi dengan Ponpes Al Zaytun.
Lucky Hakim menceritakan bahwa saat kunjungan pertamanya, dia diajak berkeliling pesantren oleh Panji Gumilang dan diperlihatkan berbagai area, seperti tanah pertanian, peternakan, dan perkapalan yang luas. Menurut Lucky, Ponpes Al Zaytun merupakan pembayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Indramayu dan memiliki tagihan listrik yang tinggi.
Kunjungan kedua Lucky Hakim ke Al Zaytun terjadi pada 30 Juli 2022 dalam acara peringatan ulang tahun Panji Gumilang. Saat itu, Lucky Hakim memberikan sambutan dan belajar ucapan salam selain Assalamualaikum, yang ternyata adalah lagu Israel berbahasa Ibrani. Lucky mengaku saat itu tidak menyadari bahwa lagu tersebut adalah lagu Yahudi dan mengira itu bahasa Belanda.
Setelah foto-foto kunjungannya ke Al Zaytun beredar, Lucky Hakim baru mendapatkan informasi dari orang-orang sekitarnya mengenai desas-desus yang berkembang tentang Ponpes Al Zaytun. Ia mengakui terkesan dengan kemegahan dan kebesaran Ponpes Al Zaytun saat kunjungannya, termasuk terkait jumlah uang yang dimiliki pesantren tersebut.
Namun, Lucky Hakim menyatakan bahwa dia tidak pernah menanyakan asal usul uang tersebut karena menganggapnya tidak sopan. Ia hanya mengungkapkan kekagumannya terhadap kekayaan yang dimiliki Ponpes Al Zaytun.
Penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun masih berlanjut, dan keterangan dari para saksi seperti Lucky Hakim akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kita berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan seadil-adilnya dan memberikan kejelasan kepada publik.
Pondok Pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan agama dan moral masyarakat. Oleh karena itu, kasus-kasus yang berkaitan dengan penistaan agama harus ditangani secara serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.