
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). ( Foto: Dok. Kejati Jabar)
Bandung, kahijinews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan empat pejabat lingkungan Pemkot Bandung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kwartir Cabang Gerakan Pramuka senilai Rp6,5 miliar.
Keempat orang tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Ketua Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH). Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.
“DNH, DR dan EM mulai hari ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama dua puluh hari sejak tanggal 12 Juni 2025,” kata Aspidus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025), dikutip dari kompas.com.
Sementara itu, untuk tersangka YI tidak dilakukan penahanan karena sedang ditahan pada perkara lain terkait Tindak Pindana Korupsi Kebun Binatang Bandung.
Menurut Dwi, kasus ini bermula pada tahun 2017, 2018 dan 2020 pada saat penerimaan dana hibah oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, YI dan DR sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.
“Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab,” ungkap Dwi.
Ia melanjutkan, pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif. Di tahun 2020, tersangka EM juga meloloskan biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.
“Selain itu, tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukkannya dengan pertsnggungjawaban fiktif,” lanjut Dwi.
Berdasarkan hasil penyidikan, atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembersntasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.