Kahijinews – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo dan rekan-rekannya terkait dugaan suap jual beli jabatan.
“Terkait pengisian jabatan kaur, kasi, ataupun sekdes (sekretaris desa),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui telepon, pada hari Selasa (20/01/2026).
Bupati Pati Sudewo sudah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertempat di Polres Kudus. Pemeriksaan insentif yang dilakukan oleh tim penyidik, memakan waktu hampir 1×24 jam, dan berakhir pada hari Senin (19/01/26) malam, sekitar pukul 23.40 WIB.
KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya yang terjerat OTT ke Jakarta. Tiga di antara mereka merupakan koordinator kecamatan.
Sampai berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi status hukum Sudewo maupun perkembangan terbaru dari perkara OTT tersebut.

