
Para tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa di Kota Bandung berujung ricuh (AyoBandung.com/Gilang Fathu Romadhan)
Bandung, kahijinews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus kericuhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat yang terjadi pada 29 Agustus 2025. Sebanyak 12 orang tambahan resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif aparat kepolisian. Satu diantaranya masih dibawah umur dan wajib lapor.
“Jumlah dari tersangka itu tercatat disini adalah 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (4/8/25), dikutip dari ayobandung.com.
Hendra menjelaskan bahwa para tersangka baru ini memiliki peran berbeda dalam eskalasi kerusuhan. Beberapa di antaranya diketahui menyebarkan konten provokatif di media sosial yang mendorong massa melakukan tindakan anarkis, sementara lainnya terlibat dalam pembuatan dan penggunaan bom molotov.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka pertama, yakni GOP yang ditangkap karena membawa ganja, serta AA yang kedapatan membawa senjata api jenis soft gun dengan peluru gotri saat kerusuhan di kawasan Tamansari, Bandung.
Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam kasus kericuhan demo Bandung kini mencapai 13 orang. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal terkait provokasi, tindak pidana terhadap ketertiban umum, hingga kepemilikan senjata dan narkotika.
“Kami hadir disini untuk menyampaikan hasil pelaksanaan dari perumusan langkah-langkah terukur dalam menghadapi demo yang anarkis ini dengan penyelidikan di media sosial yang begitu banyak memprovokasi dan untuk menghasut bertindak anarkis,” tegas Hendra.
Polda Jabar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Aparat membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai dalang kerusuhan.